LatarBelakangPendirian
Yayasan Nashirus Sunnah didirikan dalam rangka turut serta membangun komunitas muslim yang memiliki aqidah lurus berdasarkan Al Qur’an dan Hadits serta pemahaman para sahabat, memiliki akhlak yang mulia dan bisa memberikan kontribusi riil kepada peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Notaris Heri Prastowo Wisnu Widodo, S.H. Nomor 74 tanggal 27 Oktober 2018
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0015309,AH.01.04.Tahun 2018 tanggal 5 November 2018
Nama dan Kedudukan Yayasan
Nama yayasan adalah Yayasan Nashirus Sunnah Purbalingga dengan tempat kedudukan di Jl. Kresna V Nomor 7, RT 006 RW 004, DesaBojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Maksud danTujuan Yayasan
Yayasan Nashirus Sunnah memiliki maksud dan tujuan di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan.
Kegiatan
Kegiatan Keagamaan
– Menyelenggarakan kajian-kajian Islam baik yang bersifat rutin maupun insidental
– Membantu menyediakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan umat Islam
– Menyelenggarakan pembinaan keagamaan bagi pelajar dan mahasiswa sebagai upaya untuk turut serta membentuk generasi muda yang beraqidah lurus dan berakhlak mulia.
– Penerbitan dan/atau penyebaran media informasi keislaman baik yang berupa buletin, buku, media sosial serta media informasi lainnya baik cetak maupun elektronik
– Menyelenggarakan pembinaan kepada para takmir masjid
– Melakukan studi banding keagamaan
Kegiatan Sosial
– Mendirikan lembaga kemanusiaan Peduli Muslim, Resik-Resik Masjid
– Memberikan dan menyalurkan bantuan keuangan atau sembako kepada masyarakat kurang mampu
– Menerima dan menyalurkan donasi dari para donatur untuk fakir miskin dan lain sebagainya
– Menyelenggarakan beasiswa pendidikan
– Memberikan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada para guru TPQ
– Memberikan dan menyalurkan bantuan fisik kepada masyarakat seperti pembangunan sarana MCK dan sumber air bersih
-Pengobatan dan sunatan massal
– Memberikan dan menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam
– Melaksanakan pemeliharaan kebersihan masjid dan mushola melalui program Resik Resik Masjid
Kegiatan Pendidikan
– Mendirikan Lembaga Pendidikan Islam dan Bahasa Arab untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
– Mendirikan dan menyelenggarakan Rumah Tahfidz
– Menyelenggarakan pendidikan baca tulis al qur’an (TPQ) bagi anak-anak dan dewasa
– Menyelenggarakan program tahsin al Qur’an bagi para guru-guru TPQ
-Mendirikan TK Islam Nashirus Sunnah
-Mendirikan Rumah Qur’an Nashirus Sunnah setingkat SD dengan Menginduk PKBM Tunas Ilmu Purbalingga
-Mendirikan Griya Belajar Lansia Cahaya Ilmu